Seksi Pemerintahan

  1. perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum;
  2. menyusun program dan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan;
  4. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan;
  5. pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar