- perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum;
- menyusun program dan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan;
- pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar